ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI PELAYANAN KEBIDANAN
KATA
PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ilmiah tentang Aspek Legal dan Legislasi
Pelayanan Kebidanan.
Makalah
ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu
kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata
kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk
masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Sigli,……Agustus 2018
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................ 1
DAFTAR
ISI............................................................................................................ 2
BAB
I : PENDAHULUAN................................................................................... 3
• Latar Belakang...................................................................................... 3
• Rumusan Masalah................................................................................. 4
• Tujuan Penulisan................................................................................... 4
BAB
II : PEMBAHASAN...................................................................................... 5
• Definisi dari Aspek Legal dalam Pelayanan
Kebidanan..................... 5
• Otonomi Bidan dalam Pelayanan........................................................ 6
• Legislasi dalam Pelayanan Kebidanan................................................. 7
• Latar Belakang Sistem Legislasi Tenaga Bidan
Indonesia.................. 7
BAB
III : PENUTUP............................................................................................... 12
•
Kesimpulan.......................................................................................... 12
•
Saran.................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 13
BAB
I
PENDAHULUAN
•
Latar
Belakang
Mutu
pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan
kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan
pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan
akhirnya adlah kepuasaan pasien yang dilayani oleh bidan.
Tiap
profesi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya di suatu institusi
mempunyai batas jelas wewenangnya yang telah disetujui oleh antar profesi dan
merupakan daftar wewenang yang sudah tertulis.
Bidan
sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus
memberikan pelayanan yang terbaik demi mendukung program pemerintah untuk
pembangunan dalam negri, salah satunya dalam aspek kesehatan. Menurut UU No. 23
Tahun 1992 Tentang Kesehatan menjelaskan bahwa tujuan dari pembangunan
kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidaup sehat
bagi setiap warga negara indonesiamelalaui upaya promotif, preventif, kuratif
dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang
berkualitas.dengan adanya arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu
mempunyai daya saing adalah bagaiamana peningkatan kualitas sumber daya
manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin didalam kandugan,
masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hany asumber
daya manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dankemampuan sehingga
mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.
Bidan
erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia. Karena pelayanan bidan
meliputi kesehatanreproduksi wanita, sejak remaja, masa calon pengantin,masa
hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium dan
menoupause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.
Visi
pembangunan kesehatan indonesia sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang
optimal dengan strategi: paradigma sehat, profesionlisme, JPKM dan
desentralisasi.
•
Rumusan
Masalah
•
Apa definisi dari aspek legal dalam
pelayanan kebidanan?
•
Jelaskan otonomi dalam pelayanan kebidanan?
•
Jelaskan tahapan legislasi dalam pelayanan
kebidanan?
•
Tujuan
Penulisan
•
Untuk mengetahui definisi aspek legal dalam
pelayanan kebidanan
•
Untuk mengetahui otonomi dalam pelayanan
kebidanan
•
Untuk mengetahui tahapan legislasi dalam
pelayanan kebidanan
BAB
II
PEMBAHASAN
•
Definisi
dari Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan
Pelayanan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan dengan membantu melayani apa
yang dibutuhkan oleh seseorang, selanjutnya menurut kamus besar Bahasa
Indonesia, jika dikaitkan dengan masalah kesehatan diartikan pelayanan yang
diterima oleh sesorang dalam hubungannya dengan pencegahan, diagnosis dan
pengobatan suatu gangguan kesehatan tertentu.
Menurut
Pasal 1 UU Kesehatan No: 36 Th. 2009, dalam Ketentuan Umum, terdapat pengertian
pelayanan kesehatan yang lebih mengarahkan pada obyek pelayanan yaitu
pelayanan kesehatan yang ditujukan pada jenis upaya, meliputi upaya
peningkatan (promotif) pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif) dan
pemulihan (rehabilitatif).
Pengertian
pelayanan kebidananan yang termuat dalam Kepmenkes. RI Nomor: 369/Menkes/SK/III/2007
tentang standart profesi bidan, Pelayanan Kebidanan adalah bagian integral dari
sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar
(teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.
Dari
beberapa pengertian tentang pelayanan kebidanan diatas maka dapat disimpulkan
pelayanan kebidanan adalah kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau
pasien, oleh bidan, dalam upaya kesehatan (meliputi peningkatan, pencegahan,
pengobatan dan pemulihan) yang sesuai dengan wewenang dan
tanggung jawabnya. Sedangkan kata Legal sendiri berasal dari kata leggal (bahasa Belanda) yang
artinya adalah sah menurut undang-undang atau menurut kamus Bahasa
Indonesia, legal diartikan sesuai dengan undang-undang atau hukum.
Aspek
legal didefinisakn sebagai studi kelayakan yang mempermasalahkan keabsahan
suatu tindakan ditinjau dari segi hukum yang berlaku di indonesia. Tujuan aspek
legal dalam pelayanan kebidanan adalah dijadikan sebagai suatu persyaratan
untuk melaksanakan praktik bidan perorangan dalam memberikan pelayanan
kebidanan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam
perundang-undangan serta memberikan kejelasan batas-batas kewenangannya dalam
menjalankan praktik kebidanan. (Ristica & Julianti, 2014)
Dari
pengertian-pengertian diatas maka dapat disimpulkan, pengertian Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan adalah
penggunaan norma hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk
menjadi sumber hukum yang paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan
dan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/kelompok masyarakat oleh
Bidan dalam upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.
•
Otonomi
Bidan dalam Pelayanan
Akuntabilitas
bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntun
dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa
manusia, adalah pertanggungjawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga
semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari
suatu evidence based.
Akuntabiliti diperkuat dengan satu landasan hukumyang mengatur batas-batas
wewang profesi yang bersangkutan.Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang
lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara
profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta
bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktik
kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan
upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui :
•
Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
•
Penelitian dalam kebidanan
•
pengembangan ilmu dan tehknologi dalam kebidanan
•
Akreditasi
•
Sertifikasi
•
Registrasi
•
Uji Kompetensi
•
Lisensi
•
Legislasi
dalam Pelayanan Kebidanan
Legislasi
adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang
sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi),
registrasi (pengaturan kewenangan), dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan
kewenangan).
Ketetapan
hukum yang mengantur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan
tindakan dan pengabdiannya. (IBI)
Rencana
yang sedang dijalankan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sekarang adalah dengan
mengadakan uji kompetensi terhadap para bidan, minimal sekarang para bidan yang
membuka praktek atau memberikan pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah
setara D3.
Uji
kompetensi yang dilakukan merupakan syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja.
Uji kompetensi itu sekaligus merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan
tersebut layak bekerja sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya
sekolah-sekolah ilmu kesehatan yang terus tumbuh setiap tahunnya.
Jika
tidak lulus dalam uji kompetensi, jelas bidan tersebut tidak bisa menjalankan
profesinya. Karena syarat untuk berprofesi adalah memiliki surat izin yang
dikeluarkan setelah lulus uji kompetensi.
Tujuan
legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan
yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :(Farelya
& Nurrobikha, 2015)
•
Mempertahankan kualitas pelayanan
•
Memberi kewenangan
•
Menjamin perlindungan hukum
•
Meningkatkan profisionalisme
•
Latar
Belakang Sistem Legislasi Tenaga Bidan Indonesia
•
UUD
1945
Amanat
dan pesan mendasar dan UUD 1945 adalah UUD 1945 upaya pembangunan nasional
yaitu pembangunan disegadan bidang guna kepentingan keselamatan, kebahagiaan
dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara terarah, terpadu dan
berkesinambungan.
•
UU
No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
Tujuan
dan Pembangunan Kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap warga Negara Indonesia melalui upaya promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya
manusia yang berkualitas.
Dengan
adanya arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu mempunyai daya saing
adalah bagaimana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber
daya manusia dibentuk sejak janin di dalam kandungan, masa kelahiran dan masa
bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hanya sumber daya manusia yang
berkualitas, yang memiliki pengetahuan dan kemampuan sehingga mampu survive dan
mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.
•
Penyiapan
Sumber Daya Manusia.
Karena
pertayanan bidan meliputi kesehatan wanita selama kurun kesehatan reproduksi
wanita, sejak remaja, masa calon pengantin, masa hamil, masa persalinan, masa
nifas, periode interval, masa klimakterium dan menopause serta memantau tumbuh
kembang balita serta anak pra sekolah.
•
Visi
Misi Indonesia Sehat 2015
Visi
Pembangunan kesehatan Indonesia Sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang
optimal dengan strategi: Paradigma sehat, Profesionalisme, JPKM, dan
Desentralisasi.
Aspek legislasi bidan
Indonesia adalah melalui tahapan sebagai berikut:
•
Sertifikasi
Sertifikasi
adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan
formal maupun non formal (Pendidikan berkelanjutan). Lembaga pendidikan non
formal misalnya organisasi profesi, rumah sakit, LSM bidang kesehatan yang
akreditasinya ditentukan oleh profesi. Sedangkan sertifikasi dan lembaga non
formal adalah berupa sertifikat yang terakreditasi sesuai standar nasional.
Ada
dua bentuk kelulusan, yaitu:
•
Ijasah merupakan dokumentasi penguasaan
kompetensi tertentu, mempunyai kekuatan hukum atau sesuai peraturan perundangan
yang berlaku dan diperoleh dari pendidikan formal.
•
Sertifikat adalah dokumen penguasaan kompetensi
tertentu, bisa diperoleh dari kegiatan pendidikan formal atau pendidikan
berkelanjutan maupun lembaga pendidikan non formal yang akreditasinya
ditentukan oleh profesi kesehatan.
•
Tujuan sertifikasi antara lain: (Farelya
& Nurrobikha, 2015)
•
Tujuan umum Sertifikasi adalah sebagai berikut:
•
Melindungi masyarakat pengguna jasa profesi.
•
Meningkatkan mutu pelayanan.
•
Pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan.
•
Tujuan khusus Sertifikasi adalah sebagai
berikut:
•
Menyatakan kemampuan pengetahuan, ketrampilan
dan perilaku (kompetensi) tenaga profesi.
•
Menetapkan kualifikasi dari lingkup kompetensi.
•
Menyatakan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku
(kompetensi) pendidikan tambahan tenaga profesi.
•
Menetapkan kualifikasi, tingkat dan lingkup
pendidikan tambahan tenaga profesi.
•
Memenuhi syarat untuk mendapat nomor registrasi.
•
Registrasi
Registrasi
adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya
pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak
untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu
yang ditetapkan oleh badan tesebut.
Registrasi
bidan adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan,
setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal
yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik
profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia
nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)
Dengan
teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin
praktik ( lisensi ) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk
lisensi. Tujuan dilakukannya registrasi antara lain:
a. Meningkatkan
keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan
tehnologi yang berkembang pesat.
b. Meningkatkan
mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c. Mendata
jumlah dan kategori melakukan praktik
Alur
proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang
baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada
kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna
memperoleh SIB ( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah
menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No.
900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi
transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak
2 lembar.
SIB
berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk
penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB (surat ijin praktik bidan). SIB
tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasas ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.
•
Lisensi
Lisensi
adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang
berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang
teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Lisensi adalah pemberian ijin praktek
sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan IBI.Tujuan umum
lisensi adalah untuk melindungi masyarakat dari pelayan profesi. Tujuan khusus
dari lisensi adalah memberikan kejelasan batas wewenang dan menetapkan sarana
dan prasarana.
Aplikasi
Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijan Praktik
Biadan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga
bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara
mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atua Kota
setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : fotokopi SIB yang masih
berlaku, fotokopi ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan
sehat dari dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto.
Rekomendasi
yang telah diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan
penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik
serta kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan
dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya
Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi. SIPB berlaku
sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui
kembali. (Farelya & Nurrobikha, 2015)
BAB
III
PENUTUP
•
Kesimpulan
Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan adalah
penggunaan norma hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk
menjadi sumber hukum yang paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan
dan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/kelompok masyarakat oleh
Bidan dalam upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.
Aspek legal dalam pelayanan kebidanan meliputi legislasi, registrasi, dan
lisensi serta sertifikasi
Setelah
mempelajari aspek legal dan legislasi dalam pelayanan kebidanan kami sebagian
penulis menyimpulkan bahwa setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari
senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan Indonesia, dengan aspek
legal dan legislasi dalam pelayanan kebidanan.
•
Saran
Sebagai
bidan kita harus memperhatikan ,menghayati dan mengamalkan aspek legal dalam
praktek kebidanan agar nantinya tidak terjadi pelanggaran dan dapat menjalankan
tugas kita sesuai peraturan pemerintah ataupun standar praktek kebidanan.
DAFTAR
PUSTAKA
Farelya,
G., & Nurrobikha. (2015). Etikolegal
dalam Pelayanan Kebidanan.Yogyakarta: Deepublish.
Ristica, O. D., & Julianti, W. (2014). Prinsip Etika dan Moralitas dalam Pelayanan
Kebidanan. Yogyakarta:
Deepublish.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar